Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan B udaya Sleman, Drs. Sardi, M.Pd mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan apapun pada peserta jika nilainya nanti hanya mencapai 70.
“ Kalau nilainya nanti 70 kita gak bisa memberikan keterangan apapun, nilainya minimal harus di atas 70. Tuturnya saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan kegiatan TOT Seni Budaya, Selasa, 15 2012.
Sementara itu Kasi Evaluasi dan Pelaporan , Drs. Norwididjantoro,M.Pd selaku pihak yang bertanggungjawab menerbitkan sertifikat menegaskan , standar nilai yang harus dicapai seorang trainer minimal 76 dengan kriteria baik dan amat baik. Adapun aspek penilaian yang akan dijadikan dasar penerbitan sertifikat meliputi aspek substansi dan administrasi.
Para guru yang dilibatkan sebagai peserta Diklat TOT adalah mereka yang telah mengikuti Diklat Guru Seni Budaya dan yang memiliki peringkat nilai 1 hingga 10. (mrt)
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|


